foto-profil

Ajaran Sayyid Syeikhuna Al Allamah Kyai Tuan Guru Muda, Qoddasallahusirrohu

Posted by Pusat Produk Retail 07.02, Label | No comments

Hakikat Penghambaan

Posted by Pusat Produk Retail 01.10, Label | No comments

Dalam kitab Tadzkirah al-Auliya’, Fariduddin Attar mengisahkan Imam Ibrahim bin Adham dan budak yang baru saja dibelinya. Diceritakan: أنه اشترى غلاما، قال: ما اسمك؟ قال: ما تدعوني به. قال: أيُّ شيءٍ تأكل؟ قال: ما تُطعمني أطعم. قال: ما تلبس؟ قال: ما تُعطيني ألبس. قال: وماذا شغلك وعملك؟ قال: ما ترسم وتأمر أعمل بتوفيق الله. قال: أليس لك اختيار؟ قال: أنا عبد، وما للعبد اختيار. فبكيت حتي غشي عليّ، وقلت لنفسي: تعلّمي العبودية من هذا العبد. Suatu ketika Imam Ibrahim bin Adham membeli seorang budak. Ia bertanya kepada budak itu, “Siapa namamu?” Budak itu menjawab, “Tuan hendak memanggilku apa?” Ibrahim bertanya lagi, “Apa yang biasa kau makan?” Jawabnya, “Apa pun yang tuan berikan, aku akan memakannya.” Ibrahim bertanya lagi, “Pakaian apa yang ingin kau pakai?” Jawabnya, “Apa pun yang tuan berikan, aku akan memakainya.” Ibrahim bertanya lagi, “Apa yang akan kau lakukan dan kerjakan?” Jawabnya, “Apa pun yang tuan perintahkan, aku akan mengerjakannya dengan pertolongan Allah.” Ibrahim bertanya lagi, “Apakah kau tidak memiliki keinginan?” Jawabnya, “Saya seorang budak, untuk apa budak memiliki keinginan.” Kemudian Aku (Ibrahim bin Adham) menangis hingga tak sadarkan diri, lalu aku berkata pada diriku sendiri, “Budak ini telah mengajariku bagaimana menjadi seorang hamba (ubudiyyah).” (Fariduddin Attar, Tadzkirah al-Auliya’, alih bahasa Arab oleh Muhammad al-Ashîliy al-Wasthâni al-Syâfi’i (836 H), Damaskus: Darul Maktabi, 2009, hlm 142). **** Arti dari menghamba adalah kepasrahan, melepaskan segala ketergantungan selain kepada Tuhan. Bukan berarti seorang hamba adalah wayang yang tidak memiliki kemampuan bertindak dengan kehendaknya sendiri, tidak. Kepasrahan adalah pengetahuan yang memperluas hati manusia dari kesempitan. Ketika seorang hamba telah berjuang sekuat tenaga dan berdoa siang malam, tapi hasil yang dia harapkan belum juga terwujud, kepasrahan itulah yang menjadi sandaran. Pengetahuan akan kepasrahan mutlak kepada Tuhan membuat manusia merdeka. Segala tindakannya berasal dari dan untuk Tuhan. Dalam bahasa agama disebut tawakkal. Imam Ibrahim bin Adham mendapatkan pelajaran berharga dari hamba sahaya itu. Pengetahuannya tentang menjadi hamba bertambah, bahwa seorang hamba harus menerima apa pun yang ditetapkan tuannya. Namun, tetap saja ada perbedaan besar antara hubungan hamba dengan Tuhan dan hamba dengan tuan (manusia). Perbedaan mendasarnya terletak pada kasih sayang Tuhan yang tak berbatas. Segala yang diperintahkan Tuhan kepada hambanya adalah demi kebaikan hambanya. Sedangkan segala yang diperintahkan tuan (manusia) kepada budaknya—sebagian besar—demi kebaikan tuannya sendiri. Tuhan tidak akan berkurang kasih sayangNya meskipun hambaNya berulangkali menentangnya, tapi tidak dengan tuan dan budaknya. Artinya, meski manusia sebagai hamba harus berserah diri kepada Tuhan, mereka diberikan ruang untuk memilih; ke arah kebaikan atau keburukan. Semua itu mutlak kehendak manusia. Hanya saja, ketika manusia memilih keburukan, dia telah abai dari fitrahnya sebagai seorang hamba. Sebab, seorang hamba harus menuruti kehendak Tuhannya tanpa bertanya dan meminta alasan. Dan, kehendak Tuhan adalah agar manusia memilih kebaikan, bukan keburukan. Dengan berbincang dengan budakanya, Imam Ibrahim bin Adham menyadari bahwa sebagian besar manusia telah mengabaikan kasih sayang Tuhan yang tertinggi, yaitu kehendakNya agar manusia memilih jalan kebaikan dan kebajikan, seperti banyak firman dan sabda nabiNya. Karena itu, kita harus mulai menyiapkan ketawakkalan kita dalam menjalani kehidupan. Bukan untuk siapa-siapa atau demi siapa-siapa, tapi untuk diri kita sendiri. Memahami bahwa diri kita adalah ‘hamba’ tidak berbeda dengan kebutuhan hidup sehari-hari seperti makanan dan minuman. Kita harus menyadari Allah telah memberikan begitu banyak fasilitas kehidupan untuk seorang hamba. Sudah selayaknya kita berserah diri kepadaNya, berusaha tidak bergantung selain kepadaNya. Namun, yang perlu dipahami adalah, menjadi hamba bukan berarti diam atau tidak berbuat apa-apa. Konsep tawakkal tidaklah seperti itu. Imam Sahl bin Abdullah al-Tustari mengatakan: التَّوَكُّلُ حَالُ النَّبِيِّ صلي الله عليه وسلم وَالْكَسْبُ سُنَّتُهُ. فَمَنْ بَقِيَ عَلي حَالِهِ, فَلَا يَتْرُكَنَّ سُنَّتَهُ “Tawakkul adalah keadaan spiritual Nabi SAW, sedangkan kasab (berusaha) adalah cara hidupnya. Barang siapa yang hendak mendiami keadaan spiritualnya, jangan tinggalkan cara hidupnya.” (Abdul Karim Hawazin al-Qusyairi, Risalah al-Qusyairiyyah, hlm 298) Berserah dirilah kepada Tuhan seperti rasul, yang meski telah dijamin kemaksuman dan tempatnya di surga, tetap menjalankan shalat melebihi orang biasa karena alasan syukur dan memohon ampunan Tuhan (istighfar) setiap hari tanpa henti. Bukankah kita seharusnya begitu sebagai seorang hamba yang bergelimang dosa? Di sisi lain, perbincangan Ibrahim bin Adham dengan budaknya membuka kesadaran bahwa tidak ada satu punmanusia yang berhak menjadi tuan atas manusia lainnya. Jika seseorang bertindak sebagai tuan atas manusia lainnya, secara tak sadar dia telah menyamakan dirinya dengan Tuhan. Padahal, seluruh kelahiran atau yang dilahirkan pada mulanya suci (fitrah), tidak ada yang berhak atas hidupnya selain Tuhan sendiri. Oleh karena itu, kisah di atas adalah kisah tentang pentingnya kesadaran ‘hamba’ untuk memerdekakan diri sendiri dan memanusiakan manusia lainnya. Wallahu a’lam..

Tentang berpuasa dengan melihat hilal

Berpuasa Karena Ru’yah Hilal

Ikhwan Tanjung Kukuh mesti pahami ini..

Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormas bahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, Haditsnya adalah sebagai berikut:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  .

وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ.

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fitri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal.

2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan melihat dengan mata telanjang secara langsung.

3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.  Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya.

4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna).

5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom.

6- kalimat " apabila hilal tidak nampak atau tertutup mendung atau awan maka sempurnakan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari, Hadits ini sama sekali tidak mengisyaratkan untuk melihat bulan dengan teropong dan sama sekali tidak menyuruh kita menghisab..
Karena hadits ini menjelaskan bahwa bulan itu sudah ada hanya tertutup awan maka kita belum disyariatkan untuk puasa.

Koum Tanjungkukuh, adalah satu diantara sedikit  yang tetap memegang teguh keyakinan bahwa melihat bulan harus dengan mata telanjang.

Hanya patut disayangkan karena orang tanjungkukuh sendiri kadang kurang memahami dasar yang menjadi pedoman kenapa puasanya sering selisih waktu memulai dan waktu hari rayanya, sehingga ketika mereka sedang tidak berada didesa tanjungkukuh waktu memulai puasa umumnya tidak lagi mengindahkan dasar-dasar yang dipakai di tanjungkukuh.

Penomena ini sudah lazim dilakukan oleh orang tanjung kukuh pada umumnya, padahal andai saja mereka memahami tentu tidaklah seperti itu, semestinya dimanapun mereka berada memulai puasa harus dengan melihat hilal dgn mata telanjang atau jika tidak maka mencukupkan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari.

Artinya bukan harus bareng dengan di Tanjungkukuh, bisa saja ketika seseorang berada dijakarta dia melihat hilal (dengan mata telanjang), sedang di tanjungkukuh tidak melihat, maka dia wajib berpuasa keesokan harinya meski di tanjungkukuh belum, atau sebaliknya suatu ketika di tanjungkukuh tampak hilal sedang di jakarta tidak tampak maka dia memulai puasanya tertinggal dari tanjungkukuh, inilah yang mesti dipahami oleh Khusus Ikhwan Tanjung Kukuh.

Bukan harus bareng tapi harus sama dasar memulai puasa dan berbukanya.

Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat memberi pencerahan bagi kita semua.

Proposal permohonan bantuan Ambulance

Posted by Pusat Produk Retail 08.42, Label | No comments

PROPOSAL YAYASAN LOMBAHAN BALAK TANJUNG KUKUH
Lampiran
:
Satu Bendel
Kepada
Yth. Direktur Bank Rakyat Indonesia
( BRI ) Tbk.
Di -
         Jakarta

Hal
:
Permohonan Bantuan Mobil Ambulance

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam, Sholawat serta salam kita sanjungkan atas Junjungan kita Nabi Sollollohu’alaihiwasallam dan keluarga beserta sekalian pengikutnya.
Salam dan do’a kami semoga Bapak/Ibu beserta stafnya senantiasa dalam limpahan karunia kasih sayang Allah SWT.
Dalam rangka ikut serta mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat khususnya dibidang kesehatan maka kami berencana membeli satu unit  Mobil Ambulance. Mengingat keterbatasan dana yang kami miliki, kami memberanikan diri membuat proposal Permohonan Bantuan Mobil Ambulance Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh.
Penting untuk kami beritahukan bahwa Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh yang beralamatkan di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, didirikan tahun 2013, bergerak dibidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan.
Pada saat ini yayasan kami mengelola beberapa lembaga pendidikan yang terdiri dari TK, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah mulai dari tingkat Ula, Wustho, dan Ulya. Disamping itu sebagai yayasan sosial dalam menjalankan tugas dan fungsi sosialnya maka yayasan sangat membutuhkan Mobil Ambulance untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama dibidang kesehatan. Untuk itu kami dari Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh mengajukan permohonan bantuan Mobil Ambulance dengan harapan kiranya Bapak/Ibu Pimpinan Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Tbk. Dapat mengabulkan permohonan kami
Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. Semoga segala amal baik kita diterima oleh Allah SWT. Aamin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

YLBTK
Ketua



M. DAUD, SE.

Tanjung Kukuh, 14 Mei 2017
Sekretaris



DARUSSALAM
















PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN MOBIL AMBULANCE
YAYASAN LOMBAHAN BALAK TANJUNG KUKUH
TAHUN 2017

PENDAHULUAN

Seiring pertumbuhan ekonomi, pendidikan, sosial budaya serta teknologi dewasa ini semakin pesat pertumbuhannya, didukung oleh lebih tertatanya sistem otonomi daerah yang tentunya membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di dalam suatu daerah.
Secara umum faktor kesehatan seseorang menjadi suatu syarat bagi tercapainya tujuan pembangunan, karena tanpa kesehatan apapun pembangunan dan juga perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah menjadi kurang bermakna jika kesehatan tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Dewasa ini masalah kesehatan sudah mendapat perhatian yang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya, dimana pasilitas kesehatan seperti Puskesmas di setiap kecamatan kini sudah dibangun, artinya pemerintah saat ini telah berusaha dengan sebaik mungkin untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan dibidang kesehatan, dan kami sebagai bagian dari masyarakat telah merasakan adanya perubahan yang nyata, dimana pemerintah saat ini telah banyak melakukan perubahan, baik dalam hal anggaran maupun kebijakan lain menyangkut peningkatan pelayanan di bidang kesehatan. Sejalan dengan itu kami sebagai Yayasan Sosial dan Keagamaan punya kewajiban untuk ikut membantu mensukseskan program pemerintah terhadap masyarakat di lingkungan sekitar Yayasan.

LATAR BELAKANG

Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh  Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur dengan letak yang cukup jauh dari RSUD ditambah kondisi infrastruktur jalan yang kurang baik tentu menjadi suatu kendala bagi masyarakat, ditambah lagi ketersediaan Mobil Ambulance  Transportasi Emergancy pasien Gawat Darurat, untuk melayani masyarakat dalam satu kecamatan yang penduduknya berjumlah puluhan ribu dengan 12 desa di dalamnya,  hanya terdapat satu unit Mobil Ambulance, itupun biaya sewanya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat tergolong cukup tinggi, sehingga sangat memberatkan bagi keluarga dari ekonomi lemah, oleh sebab itu Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh merasa sangat perlu untuk mengajukan permohonan bantuan Mobil Ambulance untuk Transportasi Emergancy pasien Gawat Darurat, yang bersifat sosial.

MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN PROPOSAL INI
Terpenuhinya sarana penunjang berupa Pasilitas Transportasi Emergancy
Yayasan dapat mewujudkan fungsinya sebagai yayasan sosial dalam masyarakat,
      tidak hanya masyarakat  Desa Tanjung Kukuh tapi juga desa-desa lain yang ada di
      kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.
Yayasan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Santri yang sedang
      menuntut ilmu dilembaga pendidikan yang dikelola Yayasan
JUMLAH DANA YANG DIBUTUHKAN
Untuk pengadaan satu unit Mobil Ambulance senilai Rp. 185.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ).
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN
Bantuan Mobil Ambulance yang diterima nanti sepenuhnya akan digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat
LAMPIRAN
Photokopi Akte Pendirian Yayasan
Photokopi SK Kemenkumham
Photokopi NPWP
Photokopi Surat keterangan terdaftar dari  Kesbangpol OKU Timur
Profil Yayasan
Photokopi Izin Operasional PonPes
Struktur Pengurus Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh
Photo Dokumentasi Kegiatan, sarana dan Prasarana Yayasan dan Pondok Pesantren
Daftar Nama-nama Santri dan Ustadz
Photokopi Rekening A/n Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh
PENUTUP
Demikian Proposal Permohonan Bantuan Mobil Ambulance ini kami buat, dengan harapan kiranya Bapak/Ibu Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Tbk. Di Jakarta dapat mengabulkannya.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Mengetahui
Ketua YLBTK



M. DAUD, SE.

Tanjung Kukuh 14 Mei 2017
Sekretaris



DARUSSALAM


Keutamaan Sholat di rumah bagi wanita

Posted by Pusat Produk Retail 18.43, Label | No comments

Yang paling utama bagi wanita adalah sholat di rumah

Shalat berjamaah di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi wanita.
Sebaik-baik shalat wanita adalah di rumahnya. Karena Allah memerintahkan pada wanita untuk berdiam diri di rumah.
Namun tidak mengapa ia keluar asalkan memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak menggoda pria.

Kehadiran wanita untuk shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Hal ini kita ketahui dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, di antaranya hadits Aisyah radhiyallahu anha. Kata beliau : "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: Telah tertidur para wanita dan anak-anak . Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid : "Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian." (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim )
 
Dalam ajaran Islam, shalat wanita lebih baik di rumah.
Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Shalat jama’ah bagi wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid. … Dan shalat wanita di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhol” (Al Majmu’, 4: 198)
Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Allah Ta'ala berfirman, "Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu" (QS Al Ahzab: 33).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki" (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih
Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia" (HR. Muslim no. 442).
Sekali lagi, dilarang memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami" (HR. Muslim no. 444).
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur" (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Jika setiap wanita memperhatikan shalatnya dan menjaga kehormatan dirinya, maka ia akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini : "Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kemudian timbullah pertanyaan, apa hukum shalat berjamaah bagi wanita ?
Dalam hal ini wanita tidaklah sama dengan laki-laki. Dikarenakan ulama telah sepakat bahwa shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata (Al-Muhalla, 3/125): “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal ini merupakan perkara yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan didapatkan atsar yang shahih bahwa para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar ke masjid.” (Al-Muhalla, 4/196)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan : 'Telah berkata teman-teman kami bahwa hukum shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu 'ain tidak pula fardhu kifayah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka." (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/188)
Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengisyaratkan tidak wajibnya shalat jamaah bagi wanita dan beliau menekankan bahwa shalatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih utama. (Al-Mughni, 2/18)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda kepada para wanita : "Shalatnya salah seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)

Dalam Nailul Authar, Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits di Shalat mereka di rumah lebih utama karena aman dari fitnah, yang menekankan alasan ini adalah ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika melihat para wanita keluar ke masjid dengan tabarruj dan bersolek.”[2] (Nailul Authar, 3/168)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadits: “meskipun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, menyatakan dalam salah satu fatwanya: “Hadits ini memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: ‘Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah.’ Maka akan aku katakan: ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu lebih utama dan lebih baik.’
Hal ini dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath (bercampur baur tanpa batas) bersama lelaki lain sehingga akan menjauhkannya dari fitnah.” (Majmu’ah Durus Fatawa, 2/274)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah dan kita tahu shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih.
Akan tetapi karena shalat wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan lebih jauh dari fitnah maka hal itu lebih utama dan lebih baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27, sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma’rifati maa Yuhammul Mushallin, hal. 570)
Dari keterangan di atas, jelaslah bagi kita akan keutamaan shalat wanita di rumahnya.
Setelah ini mungkin timbul pertanyaan di benak kita: Apakah shalat berjamaah yang dilakukan wanita di rumahnya masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendiri lebih utama dua puluh lima (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh derajat)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 645, 646 dan Muslim no. 649, 650)
Dalam hal ini Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan 25 atau 27 derajat yang disebutkan dalam hadits khusus bagi shalat berjamaah di masjid dikarenakan beberapa perkara yang tidak mungkin didapatkan kecuali dengan datang berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/165-167)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah menjelaskan akan hal ini dalam sabdanya:
“Shalat seseorang dengan berjamaah dilipat gandakan sebanyak 25 kali lipat bila dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasar. Hal itu dia peroleh dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali semata untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Tatkala ia shalat, para malaikat terus menerus mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dengan doa: “Ya Allah, berilah shalawat atasnya. Ya Allah, rahmatilah dia.” Terus menerus salah seorang dari kalian teranggap dalam keadaan shalat selama ia menanti shalat.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)
Dengan demikian, shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan 25 atau 27 derajat, akan tetapi mereka yang melakukannya mendapatkan keutamaan tersendiri, yaitu shalat mereka di rumahnya, secara sendiri ataupun berjamaah, lebih utama daripada shalatnya di masjid, wallahu a’lam.

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Posted by Pusat Produk Retail 18.35, Label | No comments

Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam –
Sejak mengadakan perjanjian melalui aqad nikah, dan kedua belah pihak telah terikat, maka sejak itulah mereka telah memiliki hak dan kewajiban yang sebelumnya tidak mereka miliki. Hak dan kewajiban suami istri akan dibahas pada pembahasan kali ini. Dimana hak dan kewajiban suami istri ini banyak dilalaikan oleh mereka yang tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban yang mana telah diperintahkan oleh Allah.
Kehidupan rumah tangga itu didasari atas sikap saling mencintai, menyayangi, kesetiaan, ketulusan dan pengertian. Hal itu tidak akan pernah terwujud kecuali jika, suami istri saling menunaikan kewajiban masing-masing dan saling bekerjasama dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka.
Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam
Dalam syariat Islam, telah mewajibkan seorang suami agar memenuhi semua hak istrinya dan menganggap seorang suami sebagai orang yang dholim jika tidak memenuhi hak istrinya dengan sempurna. Disisi lain, syariat Islam juga akan memberi jaminan kehidupan yang tentram jika dia menunaikan hak istri sesuai dengan perintah Allah SWT.
Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Menurut Sayyid Sabiq, hak dan kewajiban suami istri ada tiga yakni:
Hak dan kewajiban istri atas suami
Hak dan kewajiban suami atas istri
Hak dan kewajiban bersama
Hak Dan Kewajiban Istri Atas Suami
Hak-hak istri atas suami
Adapun hak-hak istri  atas suami diantaranya sebagai berikut:
Istri berhak menerima mahar
Hak digauli dengan baik
Berhak menerima nafkah lahir dan batin
Diperlakukan dengan baik
Dibimbing dan diajarkan agama yang baik
Diberi keadilan diantara para istri jika suami beristri lebih dari satu
Berhak dimuliakan

Kewajiban istri atas suami

Adapun kewajiban istri atas suami diantaranya:
Taat dan patuh pada suami termasuk
Apabila suami punya istri lebih dari satu

Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
Mengatur rumah dengan baik
Menghormati keluarga suami
Bersikap sopan dan penuh senyum pada suami
Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk lebih maju
Ridho dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
Menjaga harta kekayaan suami saat suami tidak ada di rumah
Selalu berhemat dan suka menabung atau dapat mengatur kondisi keuangan keluarga
Selalu berhias dan bersolek untuk suami
Hak Dan Kewajiban Suami Atas Istri

Hak-hak suami atas istri

Hak-hak suami atas istrinya antara lain:
Suami berhak ditaati dalam hal apapun dengan syarat larangan atau perintahnya tidak mengandung maksiat atau kejahatan
Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
Tidak bermuka masam dihadapan suami
Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami

Kewajiban suami atas istri

Kewajiban suami atas istri diantaranya yaitu:
Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri secara bersama-sama.
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya .
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
Suami wajib memberikan nafkah pada istri seperti tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak juga biaya pendidikan bagi anak.
Wajib memuliakan istri. Karena dengan memuliakan istri akan menambah rizki dan Allah akan mencukupkannya.

Hak bersama suami istri
Suami istri memiliki hak yang sama-sama harus dipenuhi bersama. Adapun hak bersama suami istri tersebut diantaranya ialah:
Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik.
Hak Saling menikmati satu sama lain. Masing-masing berhak memperoleh kenikmatan yang diperoleh dari keduanya.
Hak saling mendapat waris akibat dari adanya ikatan perkawinan yang sah.
Anak mempunyai nasab yang jelas bagi suami.
Kedua belah pihak berhak untuk melakukan pergaulan yang baik.
Jika diantara suami istri mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, insyaa-Allah kehidupan rumah tangga yang dibina akan menjadi kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Itulah pembahasan singkat tentang Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam, semoga dengan mengetahuinya kita juga dapat menerapkannya dalam kehidupan berumah tangga dan semoga bermanfaat khususnya bagi kita semua yang telah membacanya. Sekian terimakasih 🙂

Sejarah Islam di Tanah Kumoring hingga Hijrahnya Kekholifahan dari Desa Betung ke Tanjung Kukuh

Posted by Pusat Produk Retail 16.33, Label | No comments

Masuknya Islam di Tanah Kumoring (Komering) dan Perkembangannya

Berdasarkan bukti-bukti sejarah seperti makam para wali serta catatan sejarah yang ada, hampir semua ahli sejarah sepakat bahwa Islam telah masuk ke Nusantara jauh sebelum Zaman Wali Songo di tanah Jawa, sebagai contohnya seorang Ulama besar di daerah Singkil Aceh yaitu Syeikh Abdurrouf Singkil yang lahir pada tahun1615 Masehi atau 1024 Hijriyah di Singkil, leluhur beliau adalah orang Persia yang datang ke Kesultanan Samudra Pasai pada Abad ke 13.
Dari sini jelas bahwa sebelum era Wali Songo sudah ada Islam di Nusantara, yakni Kesultanan Samudra Pasai. awal mula perkembangan Islam di Tanah kumoring adalah dimasa Puyang Tuan Di Pulau Negeri Sakti  (Tuan Hamim Mu Hamim atau Hamim Bin Hamim) Beliau tinggal dan bermakam di Desa Negeri Sakti yang bertetangga dengan desa Kahuripan, seberang desa Campang Tiga.
Puyang Tuan Dipulau hidup kurang lebih semasa dengan  Zaman Sunan Gunung Jati Cirebon di tanah Jawa,
Berdasarkan riwayat tentang proses masuknya Islam ke Nusantara tidaklah instan, artinya islam itu masuk secara perlahan-lahan bahkan diriwayatkan  selama kurun waktu ± 850 tahun,  yakni sejak dari zaman cucu Sayyidina Abu Bakar Siddiq Rodiallohu’anhu, telah ada isyarat bahwa ada tanah atau daerah yang sangat subur bagi tempat tumbuh dan berkembangnya Agama Islam kelak dan semenjak itu telah dirintis penyebaran Islam di Nusantara melalui perdagangan ataupun juga Pernikahan antara para pedagang atau para ulama dengan penduduk lokal,  tapi meskipun demikian perkembangan Islam belum signifikan karena dengan upaya yang sedemikian rupa hanyalah sebagian orang-orang pesisir yang menerima islam, itupun belum diajarkan Syare’at Islam, seseorang kala itu dianggap sudah cukup keislamannya jika sudah mengucap dua kalimah syahadat dan tambahan jika laki-laki sudah mau disunat.
Dibidang kebudayaan atau tradisi, ada sedikit perkembangan yakni jika sebelumnya dalam masyarakat Hindu Ketika itu dalam Kenduren lazimnya yang dipanggang adalah bayi manusia yang masih merah maka setelah masuknya Islam oleh para ulama penyebar islam digantilah dengan ayam. Tujuannya adalah untuk melunakkan hati masyarakat agar tertarik untuk masuk islam disamping memang untuk lebih mendekatkan mereka kepada ajaran kebenaran yang sangat menjunjung tinggi hak hidup setiap manusia. Kendati demikian bukan berarti islam langsung berkembang pesat, tetap saja seperti yang dikemukakan diawal bahwa sampai sejauh itu islam hanya berkembang di masyarakat pesisir, belum menyentuh kaum bangsawan ketika itu.
Oleh sebab itulah,  dengan pertimbangan yang terukur serta telah disepakati dan demi melihat manfaatnya disamping karena memang dirasa tidak ada jalan lain maka para ulama' atau lebih dikenal dengan para wali ketika itu mengambil langkah yang tidak dilakukan sebelumnya yakni mendekati para penguasa atau para raja untuk menikahkan putri ataupun saudara perempuannya dengan Raja atau penguasa Hindu kala itu, yang jika dipandang dari sudut pandang  Syare’at jelas-jelas haram menikahkan perempuan Muslim dengan Ahli kitab sekalipun, tapi karena sudah tidak ada cara lain yang dapat ditempuh maka ditempuhlah cara itu. tujuannya adalah tak lain jika keturunannya kelak memiliki darah keturunan Raja maka akan lebih dihormati dan bisa memakai pasilitas kerajaan, sehingga lebih mudah memasukkan Ajaran Islam dilingkungan Istana, dan masyarakat di masa itu cendrung taat terhadap penguasa ataupun pemimpinnya sehingga jika para Raja ini telah beriman Islam maka sebagian besar rakyatnya akan patuh dan mengikuti agama yang dianut rajanya. Sungguh suatu pengorbanan yang sangat besar, namun teramat besarlah manfaatnya yang kita rasakan hingga saat ini dan mudah-mudahan sampai hari Qiamat.
Salah satu pernikahan itu yaitu
Pernikahan  yang merupakan dari kalangan ahlul bait dengan Prabu Siliwangi dari pernikahan ini lahir Pangeran Walang Sungsang, Nyi Rara Santang (Syarifah Muda’im) dan
Prabu Kian Santang.
Kemudian Nyi Rara Santang dinikahkan dengan Raja Mesir Sayyid ‘Ummatuddin Abdullah dan Lahirlah Syeikh Syarif Hidayatulloh dan Syarif Abdillah, lalu setelah dewasa Syarif Hidayatulloh kembali ketanah Jawa dan mengemban tugas sebagai Kholifatulloh maka bersinarlah Islam di tanah Jawa sejak itu, sedang adiknya Syarif Abdillah akhirnya menjadi Raja di Mesir. Dakwah Syarif Hidayatulloh dimulai dari lingkungan istana, ini karena beliau adalah cucu dari Prabu Siliwangi dan keponakan dari Prabu Kian Santang yang seorang muslim, sehingga Islam lebih mudah diajarkan kepada masyarakat. hal yang sangat sulit diterapkan dimasa-masa sebelumnya, yakni dimasa kakek buyut dan leluhur beliau. dimana Islam itu hanya dianut masyarakat pesisir atau masyarakat pinggiran yakni melalui pernikahan para Ulama’ yang berdagang sambil berdakwah di masa itu.
Demikian perkembangan Islam di Tanah Jawa, sama halnya ditanah Kumoring perkembangan Islampun tak lepas dari Pernikahan yang nantinya melahirkan keturunan dari pembesar di Tanah Kumoring. yakni ketika keturunan Tuan Di Pulau sudah cukup banyak dan mungkin menjadi pembesar atau pemimpin masyarakat kala itu maka turunlah Puyang Junjungan Sayyid Hamim ‘Ukasyah Sulthon Negeri Pasai  dengan membawa ajaran Tauhid Ilmu Bathin untuk membimbing masyarakat.  Inilah yang mungkin menjadi faktor yang memudahkan ajaran Ilmu Tauhid yang disampaikan beliau lebih dapat diterima di tanah Kumoring kala itu. Jadi bisa disimpulkan bahwa kedatangan Tuan Dipulau adalah untuk mengantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya yakni ajaran yang kelak dibawa oleh Puyang Junjungan Sayyid Hamim ‘Ukasyah Sulthon Negeri Pasai agar lebih mudah diterima karena keturunan beliau sedikit banyak telah memiliki dasar tentang Ilmu Tauhid.
Mengenai Asal usul Puyang Junjungan Sayyid Hamim ‘Ukasyah Sulthon Negeri Pasai adalah penerus Kekholifahan yang diemban secara turun temurun dari para leluhurnya. Beliau adalah Al Husaeni, yang artinya Keturunan Sayyidina Husein Cucu Rosululloh, putra dari Sayyidah Fathimah Azzahra dan Sayyidina Ali Bin Abi Tholib, jadi bel
iau adalah Ahlul Bait Nabi Sollollohu’alaihi wasallam, itu makanya di Kumoring Khususnya ada istilah Anak Putu, (Anak Cucu) yang disebut  Anak Putu adalah seluruh keturunan dari Puyang Junjungan Sayyid Hamim, yang berarti juga merupakan  Ahlul Bait Nabi Sollollohu’alaihiwasallam.
Adapun perjalanan Puyang Junjungan Sayyid Hamim sebagaimana hikayat yang diceritakan secara turun temurun dalam masyarakat kumoring khususnya adalah;
Beliau turun mulai dari Bukit Pesagi singgah dikumoring dan membebaskan Kumoring dari penjajahan suku Abung, lalu beliau meneruskan perjalanan ke Palembang, dan di masa inilah berdirinya kesultanan Palembang Darussalam, mengenai ini ada kisah tentang putra Puyang Junjungan yang terkenal yakni Puyang Tuan Rizal (makam kampung Tanah Abang Lematang Muara Enim) beliau berniat untuk menjadi Raja Palembang,  lalu diutarakan niat tersebut ke Junjungan, namun oleh Junjungan tidak diizinkan, namun Tuan Rizal tetap bersikeras meneruskan niatnya tersebut, hingga akhirnya Puyang Junjungan memberi Syarat kepada Tuan Rizal, lalu Junjungan menancapkan tongkatnya di tanah berlumpur dan mensyaratkan Tuan Rizal harus dapat mencabutnya jika ingin menjadi Raja Palembang, terlihat sepertinya suatu pekerjaan yang terlalu mudah, namun pada kenyataannya sungguh luar biasa karena tongkat itu seolah menyatu dengan Bumi, setelah beberapa kali mencoba mencabut tongkat itu dan gagal, lalu keluar teriakan dari Tuan Rizal sehingga miringlah Palembang, melihat itu Puyang Junjungan segera menghentikan Tuan Rizal, kata beliau ,“ jika kau teruskan niscaya hancurlah Palembang, belum saatnya kau memimpin Palembang, kelak diakhir zaman  saatnya.” Setelah itu lalu bersumpahlah Tuan Rizal untuk tidak lagi minum air Kumoring, lalu beliau pergi dan menetap di lematang tepatnya dikampung tanah abang, tempat yang sebenarnya sudah tidak asing bagi beliau, sebab dikisahkan bahwa sehari-hari beliau pulang pergi mencari ikan di Lematang, konon jika beliau hendak mencari ikan di lematang maka jika beliau berangkat sewaktu nasi akan dimasak maka sebelum nasinya matang beliausudah kembali membawa ikan hasil tangkapannya.
Namun dibalik cerita itu sesungguhnya kepergian Puyang Tuan Rizal ke lematang bukanlah karena kecewa sebab gagal menjadi Raja Palembang tapi itu jalan bagi beliau yang membawanya kepada tugasnya sebagai Kholifatulloh kelak setelah Puyang Junjungan wafat.
Dari Palembang Puyang Junjungan kembali ke kumoring  menetap dan bermakam di desa Campang Tiga. beliau menikahi putri bernama Rubiyah dan berputra Tuan Rizal Lematang,setelah beliau wafat kekholifahan diteruskan oleh Putranya Puyang Tuan Rizal.di Kumoring Puyang Tuan Rizal sendiri menikah dengan seorang putri yang bernama Nurbiyah Bulan (putri bidadari )dan beranak tiga orang, yang pertama perempuan bernama Mas Akwan bersuami Ketib Pagaruyung yang kedua laki-laki bernama Tuan Tanda Woli Tuha dan yang ketiga Puyang Tuan Tambikur. Puyang Tuan Tambikurlah yang kelak meneruskan Kekholifahan setelah wafatnya Puyang Tuan Rizal, dan Kekholifahan kembali ke Kumoring tepatnya didesa Betung.
Dalam masyarakat Kumoring khususnya Desa Betung secara turun temurun adapopuler (Anggin-anggin)Puyang Junjungan Sayyid Hamim atau Siwa-siwa (peringatan)nya yang berbunyi “Kapal Ulung Tihang Cundung Labuh di Lawok Botung,Haluanna Ti Tambang di Maqom Tuan Tambikur Kamudikna ti tambang di Karohmat Tuan Junjungan”. Artinya kira kira seperti ini;

Kapal Ulung

Secara harfiyah bermakna Kapal Hitam, warna hitam mengisyaratkan sesuatu yang ditakuti atau dibenci, atau mengisyaratkan sesuatu yang jika dilihat dari penampilan lahiriyahnya saja tidak atau kurang menarik hati  bagi yang melihatnya karena tidak menampakkan keindahan. Tampak biasa-biasa saja sehingga jika seseorang tidak mendekat dan naik keatasnya maka tidak akan mengerti dan memahami akan apa yang ada didalamnya dan hanya akan meninggalkan keraguan didalam hatinya, ini suatu perumpamaan dari ajaran Tauhid yang dibawa Puyang junjungan Sayyid Hamim serta penerusnya yakni ajaran Tauhid Ilmu Bathin, Wahdatul Wujud yang oleh sebagian orang dianggap menyimpang.

Tihang Cundung

Secara Harfiyah bermakna Tiang yang Miring, ini mengisyaratkan kecendrungan hati mengarah ke satu arah diibaratkan dengan tiang yang condong, sebab tiang yang  sudah condong akan tetap pada posisinya yang condong meski badai kadang menerpa andaipun pada akhirnya rebah maka rebahnya akan mengarah ke arah Miringnya, artinya tidak  goyah dan tidak berganti arah, tetap istiqomah memegang teguh ajaran Tuha-Tuha yang dibawa para Wali Alloh Puyang Junjungan Sayyid Hamim serta penerus Kekholifahannya yang tersambung ke Rasululloh Sollollohu’alaihiwasallam.

Labuh di Lawok Botung

Artinya berlabuh masih di tengah laut Betung, ini menggambarkan suatu tempat yang kelak menjadi tempat anak cucunya berkumpul menimba Ilmu yang diibaratkan Kapal Ulung tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa letaknya tidak sampai berseberangan dengan Betung melainkan hanya bergeser ketengah rawa rawa, maka jika dilihat dari letak Geografisnya Tanjung Kukuh lah yang dimaksud dalam Anggin-anggin Puyang Junjungan, karena terletak ditengah-tengah dikelilingi air rawa yang membentang dari betung hingga daerah Sungai Lintahan dan daerah sekitar yang mengelilinginya.

Haluanna Titambang Dimaqom Tuan Tambikur, Kamudik na Titambang di Karohmat Tuan Junjungan

Secara harfiyah kurang Lebih artinya begini Bagian depan Kapal tertambat di Maqom Tuan Tambikur buritannya tertambat di Keramat Tuan Junjungan,  Tafsirnya adalah Kholifah akan diturunkan dari garis keturunan Puyang Tuan Tambikur, dan dari garis keturunan Tuan Junjungan diturunkan sebagian besar pengikutnya, perlu diketahui silsilah Tuan Junjungan adalah turun dari garis Puyang Tuan Tanda Woli Tuha yang merupakan kakak dari Puyang Tuan Tambikur.

Kaunyin Anak Ompuku Haga Cakak

Maknanya suatu saat kelak akan berkumpul seluruh anak cucunya yang selama ini tersebar disegala penjuru, dan kembali kepada ajarannya yang  Luhur.
Dalam sejarah Kumoring kita kenal banyak sekali nama-nama Puyang yang oleh masyarakat kumoring panggilan Puyang itu disematkan bagi Para leluhurnya yang diyakini orang sakti (atau lebih tepatnya orang orang sholeh atau para wali) yang makam-makamnya dapat diziarahi mulai dari Cempaka hingga desa Betung khususnya dan tersebar diseluruh Tanah Kumoring dan sekitarnya,yang jika dirunut maka insya Allah nasabnya tersambung ke Puyang Junjungan Sayyid Hamim Ukasyah Sulthon Negeri Pasai
Berdasarkan catatan sejarah Kumoring Putra dari Puyang Junjungan yakni Puyang Tuan Rizal meninggalkan kumoring Hijrah ke daerah Lematang tepatnya di Kampung Tanah Abang Kabupaten Muara Enim. Dan kelak menjadi penerus Kekholifahan mengajarkan serta menyebarkan Islam dan Beliau tegak sebagai Kholifah penerus Puyang Junjungan Sayyid Hamim. Menurut catatan yang ada pada Masyarakat Lematang beliau menjadi Kholifah sekitar 1420 Masehi, Beliau menikah dengan Putri Raja yang bernama Rubiyah. bukti jejak perjuangan Beliau adalah banyak ditemukan Candi peninggalann Budha yang tertimbun tanah di beberapa wilayah di Muara Enim ini mengisyaratkan bahwa beliau mengislamkan sebuah kerajaan Budha, terdapat Makam beliau dan anak cucu serta sahabat beliau di kampung Tanah Abang Lematang. Tepatnya dipinggiran sungai Lematang. hingga saat ini anak cucunya yang di Lematang masih tersambung hubungannya dengan anak cucunya yang ada di Kumoring khususnya di Tanjung Kukuh.
Dan hingga kini Makamnya terawat dengan baik dan senantiasa diziarahi bukan saja oleh anak cucunya di Kumoring tapi juga dari banyak tempat orang banyak datang berziarah. setelah Puyang Tuan Rizal wafat kekholifahan diteruskan oleh putranya Puyang Tuan Tambikur, berikut silsilah lengkapnya dari Puyang Junjungan Sayyid Hamim 'Ukasyah Sulthon Negeri Pasai;

1. Puyang Junjungan Sayyid Hamim Ukasyah Sulthan Negeri Pasai Madinaturrosul (makam Desa Campang Tiga OKU Timur)

2. Puyang Tuan Rizal dusun Tanah Abang Lematang Muara Enim

3. Puyang Tuan Tambikur ( Betung )

4. Puyang Tuan Muhammad (Betung)

5. Puyang Tuan Yang sakti (Betung)

6. Puyang Tuan Kyai alam Besar (Betung)

7. Puyang Tuan Tanda Woli Muda   (Betung)

8. Puyang Tuan Kyai Alam Kecil (Betung)

9. Puyang Haji Abdul Ghoni Radin Pasay (Betung)

10. Puyang Haji Abdulloh Daud Akwani Radin Sakti
( Beliau hijrah ke Kedaton Satu Bandar Lampung) dan dizaman beliau hanya sedikit pengikut  setianya itupun dari Lampung  sehingga tersisa tujuh murid, yakni;
1. Kyai Haji Muhammad Sholeh Salusuban ( Kyai Agung)
2. Nyai Siti Fathimah istri Kyai Agung (Nyai Putih)
3. Datuk Yusuf
4. Datuk Natar
5. Datuk Bekri
6. Datuk Paniangan
7. Datuk Kakunang
Ketujuh murid beliau ini yang ikut membantu dalam pendirian esa Tanjung Kukuh.

11. Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam Tanjung Kukuh - 1368 H /1949 M

12. Kyai Banding Jaksa Tuan Kuasa Tanjung Kukuh 1368-1413 H / 1949-1994 Masehi

13. Kyai Haji Abdul Malik Hasan Jaya Sempurna Tanjung Kukuh 1413-1430 H /1994-2009 M

14. Kyai Tuan Rizal Muda Tanjung Kukuh 1430 H atau 2009 hingga sekarang

Dilihat dari silsilah di atas  bahwa dari zaman kekholifahan Puyang Tuan Tambikur hingga zaman Puyang Haji Abdul Ghoni Radin Pasai yakni tujuh generasi kholifah bertempat di desa Betung, selama kurun waktu itu di desa betung khususnya atau kumoring umumnya ajaran Tauhid yang dibawa para Kholifah tegak kokoh,  sehingga tak heran jika di tanah kumoring terdapat cukup banyak Makam para Aulia, ini membuktikan betapa bersinarnya ajaran luhur Puyang Junjungan Sayyid Hamim ‘Ukasyah  dimasa itu. Adapun makam-makam beliau ini dapat kita ziarahi di desa Betung adanya,hanya saja makam Puyang Tuan Tambikur pada Tahun 1976 M dipindah ke desa Tanjung Kukuh, kendati demikian makam beliau yang di Betung masih ada. Hanya hampir tidak ada yang menziarahinya.
Setelah Puyang Haji Abdul Ghoni Radin Pasai wafat diteruskan oleh putranya Puyang Haji Abdullah Daud AkwaniRadin Sakti, pada masa ini tinggal segelintir orang saja yang tetap yakin serta teguh memegang ajaran beliau, sementara sebagian besar lainnya yang tak lain adalah anak cucu dari Puyang Junjungan sudah menganggap ajaran yang dibawa dan diajarkan secara turun temurun oleh Beliau dan para leluhurnya sebagai ajaran yang menyimpang, sehingga hampir-hampir habis muridnya yang benar-benar yakin, lalu Beliau Hijrah dan meninggalkan kampung halamannya. Beliau Hijrah ke daerah Lampung, atau tepatnya di Kedaton Satu Bandar Lampung, di sana murid beliau berjumlah tujuh orang itupun dari Lampung  yang seperti tertera di silsilah lengkap di bagian atas. setelah Beliau wafat kekholifahan diteruskan oleh putranya Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam yang kemudian hijrah ke desa Tanjung Kukuh.
Namun karena pelimpahan Kekholifahan dari Puyang Haji Abdulloh Daud Akwani ke putranya cukup jauh jaraknya dan beliau telah udzur, sehingga yang  membimbing putra beliau  Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam adalah ketujuh murid beliau yang namanya tercantum di dalam silsilah lengkap yang telah dijelaskan di atas.

KH. Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam
Kyai Haji Sultan Radin Syah Alam bin H. Abdullah Daud Al Akwani bin H. Abdul Ghori  Radin Pasai adalah pendiri Desa Tanjung Kukuh. Makambeliau yang terdapat di Desa Tanjung Kukuh disamping kanan Lombahan Balak (Rumah Besar).
Kyai Haji Sultan Radin Syah Alam lahir di desa Betung tanggal 2 Djulkaidah 1295 H tepatnya di kampung anak putu, (anak Cucu/Ahlul bait Rasululloh) wafat hari Kamis tanggal 28 Rajab 1368 H pukul 05.00 WIB Shubuh. Selain dari ayahandanya sendiri yaitu Puyang Haji Abdullah Daud Al Akwani, Kyai Haji Sulthan Radin Syah Alam sempat merantau guna untuk menunaikan ibadah Haji serta menimba ilmu, di makkah beliau bertemu dan mengambil Ilmu Thorikat Ahmadiyah Al Idrisiyah dari  gurunya Haji Abdurrahman Gudang Fathoni dari Gurunya Syeikh Ibrahim Rasyidi dari Gurunya Syeikh Ahmad Bin Idris dari Nabi Allah Khidir as dari Rasululloh sollollohu’alaihi wasalam, di Makkah Al Musyarrofah.
Haji Aburrohman Gudang Fathoni seorang ulama Sufi asal Negeri Fathani Thailand yang bermukim di kota Makkah Al Musyarrofah.
Selain sebagai guru baginya Haji Abdurrohman Gudang Fathoni adalah merupakan mertua dari saudara beliau yang bernama Shahabuddin. Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam menetap di sana selama  kurang lebih 18 (delapan belas) tahun.
Thorikat Ahmadiyah Al Idrisyah adalah Thorikat Akhir Zaman, ketika Thorikat ini turun telah ada 40 Thorikat yang lain, dan di dalam Thorikat Ahmadiyah Al Idrisiyah telah tercakup ke 40 Thorikat yang lain itu, sehingga memadai bagi yang mengamalkan Thorikat ini sama nilainya mengamalkan 40 Thorikat yang terlebih dahulu itu.
Setelah Kyai Haji Sultan Radin Syah Alam kembali dari kota Makkah Al Musyarrofah lalu beliau menetap di Gunung Raya Sekampung  Udik, yang sekarang termasuk dalam kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, tempat mertuanya dan mengajarkan ilmunya disana. hingga tiada berapa lama datang saudara sepupu beliau yang bernama Hasan Banding Jaksa yang dikemudian hari bergelar Kyai Banding Jaksa Tuan Kuasa Tanjung Kukuh menjemput dan mengajak beliau untuk kembali ke desa Betung guna mengajarkan dan menegakkan kembali Ajaran Tuha dari Leluhur Beliau yakni ajaran TauhidJalan Syariat, Jalan Tarikat, Jalan Hakikat, Jalan Ma’rifat, mengantarkan murid-muridnya mencapai Ilmu Kasyaf Jalan Ladunni, dalam i'tikad Wahdatul Wujud fahamnya para Wali. Maka kembalilah Beliau kekampung halamannya desa Betung.

Perintah Untuk Berhijrah

Beliau pulang ke Betung setelah cukup lama ia tinggalkan, namun tiada lama berselang kemudian datang perintah untuk Hijrah ke satu tempat, yang sebagai petunjuk dijelaskan bahwa tempat itu mempunyai ciri-ciri antara lain; daerahnya berupa daratan yang menjorok keperairan dan dikelilingi oleh rawa-rawa yang cukup luas dan agak dangkal, di pinggiran daerah tersebut dikelilingi oleh pohon-pohon tembesu dan terdapat serumpun sagu.
Lalu dimulailah pencarian, pencarian daerah tersebut di lakukan oleh Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam bersama beberapa orang yang mengikuti beliau sesuai petunjuk yang diterima. tentu tidaklah mudah untuk mencari tempat yang dimaksud mengingat kondisi alam saat itu yang masih merupakan rimba belantara, hingga memakan waktu berbulan-bulan dan baru ditemukan pada tanggal 5 Juli 1937, Ini ditandai ketika suatu malam Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam  bermimpi kedatangan  tiga baris serdadu berpakaian lengkap  sambil membungkuk, salah seorang diantara mereka yang merupakan pimpinan berkata “Selamat datang Gusti, kami sudah lama menunggu kedatangan Tuanku sekalian, tempat ini bernama suka bumi". Maka mengertilah Kyai Haji Sulton Radin Syah Alam bahwa inilah tempat yang mereka cari. Lalu hijrahlah beliau bersama beberapa orang yang mengikuti beliau pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 1937 M. bertepatan dengan  18  Djumadil  Awwal 1357 H.
Setelah Hijrah dan menetap di Tanjung Kukuh pada awalnya atau sekira-kira ditiga tahun pertama Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam hanya mengajarkan Thorikat, pengajian Kitab-kitab Tasawuf serta kitab Fikih Tasawuf dan mengajarkan Al Qur’an kepada murid-muridnya, dan pada masa itu lokasi yang digunakan sebagai tempat pengajian adalah daerah Lobung Nipis yang sekarang menjadi lokasi Pondok Pesantren Junjungan Sayyid Hamim.
baru setelah turun perintah untuk menyampaikan Ajaran Ilmu Bathin yang dibawa para leluhur beliau sejak berabad-abad yang lalu di Tanjung Kukuh, sehingga kembali bersinar ajaran yang sempat redup dimasa ayahandanya Puyang Haji Abdulloh Daud Al Akwani Radin Sakti.

Jumlah Murid Beliau terus bertambah hingga  seratus kurang satu( 99 )

Kurang lebih kurun waktu 11 tahun setelah Beliau Hijrah ke Tanjung Kukuh dan dalam kurun waktu itu Jumlah murid beliau terus bertambah hingga genap 99 orang dan Beliau wafat pada hari Kamis 28 Rajab 1368 H jam 05:00 Shubuh dan murid yang ke Seratus adalah dipati Sulaiman dari Betung yang dibai’at oleh Kyai Tuan Kuasa pada hari Khomis tanggal 18 rajab 1368 H yang menandakan Kekholifahan telah terlimpah kepada Kyai banding Jaksa Tuan Kuasa dan sepuluh hari kemudian yang mulia Beliau Guru Tuha Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam berpulang ke Rahmatulloh.
Berikut daftar murid yang diputuskan / dibai’at oleh beliau Guru Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam ;
Banding Jaksa pada Bulan Syawal 1360 H Tanjung Kukuh
Halimah Binti Diwa Putu dan Khodijah“
Haji Madjien Tanjung kukuh
Umar Wiro“
Thibroni Bin Haji Hasan“
Adjimah Istri Umar Wiro“
Citoro Thohir“
Bathin To’i“
Komas Zainuddin“
Haji Hasan“
Mangku Bosar“
Haji Abdulloh Bin Haji Musa“
Mukhtar Cucu Haji Madjien“
Majapahit“
Bini Qomar ‘Aisyah“
Abd Rohman Sampurna Sangon Jaya“
Haji Bakri 0Betung
Muhammad Basri PunggawoTanjung Kukuh
Zubaidah Istri Muhammad Basri“
Ahmad Marzuki Indoro“
Ummi Thoibah Istri Ahmad Marzuki“
Ahmad Kamil Tanda Woli“
Hasinah Istri Tanda Woli“
Su’aeb Mangku Salam“
Istri Mangku Salam“
Jaya Sakti“
Istri Jaya Sakti“
Fathimah istri ratu Mukhtar“
Istri Mangku Bosar“
Kanani Bin haji Abdulloh Qoum“
‘Azizah Istri Kanani“
Haji Abdulloh Qoum“
Istri Haji Abdulloh Qoum“
Hasyim Bin Haji Abdulloh Qoum“
Ruqoyah Istri Hasyim“
Halimah Istri Ahmad Bathin“
Asiyah Istri Radin Muslimin“
Radin Bandar“
Halimah Janda Binti Haji Hasan“
Husin Bin Naga Ratu“
Saudah Istri Husin“
Putoro Igama“
Ibrahim Bin Putoro Igama“
Istri Putoro Igama“
Istri Diwa Pasai“
Bathin Mangku AlamRaman Condong
Singo MantoriTanjung Kukuh
Istri Sampurno Sangon Jaya“
Hasimah Istri Bathin Mangku AlamRaman Condong belitang
Raja Ratu “
Raja Pangadilan“
Sikop Pasai Tanjung Kukuh
Cahya Rodi“
Istri Cahya Rodi“
Istri Ratu Majapahit"
Istri Sikop Pasai“
Daud Bin Majapahit“
Sangon Pasai“
Khofifah Istri Sangon Pasai“
Gadis Maimunah Binti Qomar“
Gadis Sholihah Binti Qomar“
Azizah Istri Zainuddin“
Asnawi Kamis Haji Abu Salam“
Babatan Samiga Raman Condong
Istri Babatan Samiga“
Bunatuh“
Istri raja pangadilan“
Dahulu pasaiTanjung Kukuh
Muhammad Isa Bin Sikop Pasai”
Mangku Iro"
Istri Mangku Iro“
Karia KantangRaman Condong Belitang
Istri Karia Kantang“
Umar Bin Haji HasanTanjung kukuh
Cahya Sampurna Abdurrohim“
‘Aisyah Istri Sampurno Sangon Jaya“
Jaisah Istri Haji Hasan“
Khodijah Istri Bathin Sabuwai“
Bakhtiar Kapalo Ratu“
Haji Umar“
Haji Fathimah istri Haji Umar“
Thoib Rumah BesarTanjung Kukuh
Abdurrohman Bin Banding Jaksa“
Nuruddin Bin Haji Muhammad Ali (Santhori)“
Ahmad Fu’ad Lematang
Khodijah Istri Kasihan RatuTanjung Kukuh
Husin malim“
Nafisah Istri Husin Malim“
Nawawi bin Majapahit“
Husin Bin Majapahit“
Hafsoh Istri Karunia Betung
Cahya Dermawan Betung
Robi’ah Istri Cahya Dermawan Betung
‘Aisyah Istri Kapalo RatuTanjung Kukuh
Radin Ulung Gunung Raya
Minak Gadiy Penghulu“
Karia Bangsa Nala“
Abdul Nato SuryaTanjung Kukuh
Mariyam Istri Nato Suria

Data diatas tidak diubah baik urutan maupun penulisan namanya, disalin dari catatan beliau guru tuha Sulthon Radin Syah Alam, ini sesuai urutan pembai’atan. Beliau tidak menurunkan Keturunan secara Nasab. (Putri Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam meninggal ketika masih kecil), namun secara Asbab anak cucu keturunan dari Beliau Guru Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam tiada akan terputus akan tetap bersinar terang sebagai Matahari Ilmu yang menerangi jalan bagi para pencari kebenaran, Kholifatulloh dan Quthub dizamannya masing-masing hingga akhir masa.
Kyai Haji Sulthon Radin Syah Alam memberikan Ujian atau  Kholwat bagi Murid-muridnya berupa larangan ataupun batasan-batasan yang mesti dipatuhi oleh seluruh muridnya,ada yang bersifat sementara ada yang bersifat permanen artinya berlaku hingga sekarang, Sedangkan larangan khusus yang bersifat sementara diberlakukan selama 40 Tahun. semenjak menetap di Tanjung Kukuh tahun 1357 – 1397 HAtau Tahun 1937 – 1977 M,adalah tidak makan ikan pada hari Sabtu, tidak  minum susu pada hari Rabu (sebab Rabu merupakan pertengahan hari dan susu merupakan pertengahan antara darah dan kotoran), tidak makan nasi dari beras dan alternatif penggantinya adalah ubi kayu (Kikim). Sedangkan larangan yang berlaku  permanen adalah larangan merokok.
Kurun waktu yang cukup panjang ini menjadikan masyarakat Tanjung Kukuh kala itu terbiasa dan mendorong mereka menciptakan alat untuk mengolah Ubi. Ubi diolah dan diproses sedemikian rupa agar bisa dikonsumsi sebagai pengganti makanan pokok dari beras. Pengolahan yang di maksud yaitu ubi kayu diparut dengan menggunakan suatu alat khusus berupa parutan dan hasil parutan tersebut diperas
untuk mengeluarkan Sagunya,setelah itu olahan ubi ini dikukus hingga matang,selain dimasak untuk dijadikan nasi, ubi juga diolah menjadi  olahan lain yang memunculkan beraneka macam penganan dari Ubi, inilah cikal bakal yang membawa desa Tanjung Kukuh mendapat penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada Tahun 2010.

Sepeninggal Guru Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam, Penerus Beliau Kyai Banding Jaksa Tuan Kuasa Tanjung Kukuh tetap membimbing murid-murid beliau baik yang di Tanjung Kukuh maupun yang di Gunung Raya sekampung Udik Lampung agar tetap memegang teguh ajaran Tuha yang dibawa para leluhurnya, dan hingga saat ini Murid-murid beliau yang di Gunung Raya masih cukup banyak, kurang lebih 45 tahun masa Kekholifahan beliau guru Kyai Tuan Kuasa, setelah beliau guru Kyai Tuan Kuasa wafat pada tahun 1413 H atau 1994 M, Kekholifahan diteruskan oleh putranya yang bernama Kyai Haji Abdul Malik Hasan Jaya Sempurna, masa kekholifahan Kyai Haji Jaya Sempurna Kurang Lebih 15 Tahun dan beliau guru Jaya Sempurna Wafat pada Hari Sabtu 2 Jumadil Akhir 1430 H atau tanggal 28 Maret 2009 M. Setelah Beliau Guru Kyai Haji Jaya Sempurna wafat, Kekholifahan diteruskan oleh putra beliau yakni Kyai Tuan Rizal Muda hingga Saat ini

Ulasan Singkat Tentang Desa Tanjung Kukuh
Secara Geografis desa Tanjung Kukuh di kelilingi rawa-rawa yang cukup luas tetapi airnya agak dangkal, dan cukup kaya akan ikan sehingga dari awal pendirian hingga saat sekarang cukup untuk memenuhi kebutuhan ikan bagi masyarakat desa Tanjung Kukuh, dibagian ujung desa dibangun Tangga Raja yang dibangun dengan maksud sebagai tempat bersuci atau mandi bagi orang yang hendak menunaikan Sholat di dalam Masjid yang tak jauh dari situ ataupun orang yang sekedar hendak mandi saja atau buang hajat maka dibuatkan Lanting serta dibuatkan tempat Bungnya atau bilik tempat buang hajat, inilah bentuk kehati-hatian beliau dari pendiri desa  agar  orang tidak sampai menggunakan fasilitas Masjid untuk keperluan lain selain beribadah di dalam masjid. Untuk sarana Ibadah dibangun Masjid yang kemudian bernama “Masjid Jami Sulthon Radin Syah Alam”,  sekitar 100 meter dari Masjid terdapat Lombahan Balak(Rumah Besar)  yang didirikan sejak awal   mendirikan desa Tanjung Kukuh yaitu pada tanggal 12 Juli 1937 M atau 18 Djumadil awal 1357 H.
Lombahan  Balak adalah tempat segala kegiatan keagamaan seperti Pengajian, perayaan hari-hari besar Islam (Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Sepuluh Muharram Asyura), Ngaruat desa setiap delapan tahun(sewindu), juga tempat jama’ah shalat Taraweh setiap bulan Ramadhan, dan khusus  kaum perempuan yang hendak mengerjakan Sholat Taraweh berjama’ah harus di Lombahan Balak, karena di Tanjung Kukuh perempuan tidak boleh sholat di masjid.
Lombahan Balak juga tempatrapat Majlis Anggota Dua Belas  jika menyangkut kepentingan seluruh desa tetapi jika Rapat  Majelis Anggota Dua Belas yang sifatnya khusus membahas tentang sebuah persedekahanatau pernikahan  maka biasanya rapat dilakukan dirumah yang akan Hajatan atau Sedekahan, Lombahan Balak selain sebagai simbol Adat dan simbol Perguruan juga menjadi  tempat tinggal Kholifah.
Lombahan Balak juga  sebagai tempat pelaksanaan ibadah-ibadah  khusus,seperti pelaksanaan Tahlil 70 ribu, yang tidak boleh dilakukan di tempat lain dan hanya boleh dipimpin oleh Kholifah secara langsung.

Majlis Anggota Dua Belas

Majelis ini terdiri dari dua belas orang yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh kholifah dan ketuanya adalah kholifah sendiri, dan semenjak berdirinya desa Tanjung Kukuh bahkan dari masa-masa awal Puyang Junjungan Turun di Kumoring, Majlis ini sudah ada dan tetap terjaga hingga saat ini. Dulunya Majlis ini merupakan Majlis Musyawarah yang beranggotakan dua belas orang wali sama halnya  jika ditanah Jawa kita kenal ada Majlis Wali Songo yang beranggotakan sembilan orang Wali.
Adapun Rapat Majlis Anggota Dua Belas ini selalu bersifat terbuka untuk umum artinya siapapun yang berkenan boleh hadir serta boleh memberikan pendapatnya meski bukan anggota, jumlah anggota yang hadir selalu genap tidak boleh kurang, sebab jika ada anggota yg tidak bisa hadir maka kholifah akan langsung menunjuk pengganti sementara.
Mengenai hasil keputusan dari Rapat Majlis ini selalu diputuskan dengan suara bulat,ini juga sebagai simbol bahwa kesatuan tujuan, kesatuan iman. supaya dalam setiap perbedaan pendapat selalu mengambil satu rujukan yakni Guru atau kholifah sebagai pembimbing dan Qadi yang Arif  lagi Bijaksana.

Mutus Atau Bai’at
Mutus adalah Gerbang jika seseorang hendak  menjadi koum Tanjung Kukuh,
di Tanjung Kukuh dipakai istilah Mutus, sebenarnya sama dengan Bai’at, tapi  dipakai kata Mutus yang berarti Memutus atau terputus. ini mengandung pengertian seseorang yang hendak menuntut ilmu ketuhanan dan berjalan menuju Allah harus memutuskan hajatnya kepada yang selain Allah, dan menyerahkan segala urusannya hanya kepada Allah,  yang  maha hidup lagi maha menghidupkan.

Menyerahkan Badan Nyawa Harta Benda Anak dan Istri

Murid Wajib menyerahkan badan nyawa harta benda anak dan istri ketika Mutus (dibai’at)kepada Guru, (hakekat Guru adalah Pengganti Tuhan yang menyampaikan Perintah dan Larangan, Suruh dan Tegah), Ini bermakna seorang hamba adalah Fakir dihadapan Allah, yang artinya sama sekali tiada yang dimilikinya, karena Hakekatnya segala sesuatu hanyalah milik Allah, baik badan, nyawa, harta benda anak dan istri. menyerahkan segala sesuatunya bahwa sesungguhnya hakikat seorang hamba dihadapan Allah ibarat mayat dihadapan orang yang memandikannya, tiada bergerak jika tidak digerakkan, tiada berkata-kata kecuali allah
yang berkata-kata, tiada hidup karena hanya Allah yang maha hidup dan maha menghidupkan, sebab jika seorang hamba merasa ada kuasa dirinya dalam suatu perbuatannya maka sesungguhnya dia telah menuhankan dirinya dan inilah perbuatan menduakan tuhan yang sesungguhnya.

Sumpah Setiap Murid Ketika Mutus (dibai’at)

Tidak Maling
Tidak Judi
Tidak Zinah
Tidak Tipu daya
Tidak Khianat kepada sekalian Mahkluk
Mendirikan Agama Islam Yang Benar

Mutus ini mungkin sudah sangat asing bagi sebagian besar anak cucu Puyang Junjungan Sayyid Hamim ‘Ukasyah Sulthon Negeri Pasai, hanya tersisa sedikit orang  saja yang masih ingat dengan ajaran Leluhurnya, kebanyakan mereka masih percaya jika para puyang ini sebagai orang orang sakti, dan mereka masih sangat membanggakan dan mengkramatkan Puyang, tapi hanya sedikit yang tahu dan mengerti akan apa yang diajarkan leluhurnya, dan hampir tidak ada lagi yang mencari serta mengkajinya, sehingga kisah perjalanan para Puyang hanya tinggal menjadi cerita yang melegenda tanpa mengandung ajaran yang bermakna.
Inilah sesungguhnya ajaran yang dibawa oleh Puyang Junjungan Sayyid Hamim, yang hingga saat ini tetap berdiri kokoh di Tanjung Kukuh.

LOMBAHAN BALAK DIMASA SEKARANG,DIBANGUNPADA MASA KEKHOLIFAHAN KYAI HAJI JAYA SEMPURNA PADA TAHUN 2000

Disamping kanan Lombahan Balak terdapat makam dari pendiri Desa yaitu Kyai Haji Sulaiman Sulthon Radin Syah Alam, Puyang Tuan Tambikur, Kyai Banding JaksaTuan Kuasa, Kyai Haji Jaya Sempurna.

Alm. Guru Kyai Haji Abdul Malik Hasan Jaya Sempurna

MAKAM KYAI HAJI SULAIMAN SULTHON RADIN SYAH ALAM, MAKAM PUYANG TUAN TAMBIKUR, MAKAM KYAI BANDING JAKSA TUAN KUASA, MAKAM KYAI HAJI ABDUL MALIK HASAN JAYA SEMPURNA. DIPUGAR TAHUN 2000

Kyai Tuan Rijal Muda

Meneladani sejarah serta demi tetap tegaknya Ajaran Tuha dari Para Leluhur Para Waliulloh dan melihat akan pentingnya kehadiran wadah serta sarana pendidikan Ummat menjadi dasar pendiri dan yang jugaPembina Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh Beliau Guru Kyai Tuan Rizal Muda untuk Mendirikan Pondok Pesantren;

“JUNJUNGAN SAYYID HAMIM ”

Semoga kita dapat mengambil manfaat yang berharga berkat pendirian  Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh dan Lembaga pendidikan yang dikelola Yayasan Lombahan Balak Tanjung Kukuh terutama bagi generasi penerus semoga tetap dalam bimbingan Para Waliulloh dan tetap teguh menegakkan ajarannya, serta istiqomah mendirikan Agama Islam yang benar, sesuai ajaran Rosululloh Sollollohu’alaihi wasallam..Allohumma Sholli’ala Sayyidina Muhammad Wa’ala aalihii washohbihii Wajurriyatihii ajma’ina Subhaanarobbikarobbil 'izzati 'amma yashifun wasalaamun 'alal mursalin Walhamdulillahhirrobbil 'Alamiin..


tokopedia jaya sampurna

 

Video Dokumenter

Tanjung Kukuh

Lombahan Balak Rumah Adat Kumoring Tanjung Kukuh