foto-profil

Tentang berpuasa dengan melihat hilal

Berpuasa Karena Ru’yah Hilal

Ikhwan Tanjung Kukuh mesti pahami ini..

Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormas bahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, Haditsnya adalah sebagai berikut:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  .

وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ.

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fitri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal.

2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan melihat dengan mata telanjang secara langsung.

3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.  Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya.

4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna).

5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom.

6- kalimat " apabila hilal tidak nampak atau tertutup mendung atau awan maka sempurnakan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari, Hadits ini sama sekali tidak mengisyaratkan untuk melihat bulan dengan teropong dan sama sekali tidak menyuruh kita menghisab..
Karena hadits ini menjelaskan bahwa bulan itu sudah ada hanya tertutup awan maka kita belum disyariatkan untuk puasa.

Koum Tanjungkukuh, adalah satu diantara sedikit  yang tetap memegang teguh keyakinan bahwa melihat bulan harus dengan mata telanjang.

Hanya patut disayangkan karena orang tanjungkukuh sendiri kadang kurang memahami dasar yang menjadi pedoman kenapa puasanya sering selisih waktu memulai dan waktu hari rayanya, sehingga ketika mereka sedang tidak berada didesa tanjungkukuh waktu memulai puasa umumnya tidak lagi mengindahkan dasar-dasar yang dipakai di tanjungkukuh.

Penomena ini sudah lazim dilakukan oleh orang tanjung kukuh pada umumnya, padahal andai saja mereka memahami tentu tidaklah seperti itu, semestinya dimanapun mereka berada memulai puasa harus dengan melihat hilal dgn mata telanjang atau jika tidak maka mencukupkan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari.

Artinya bukan harus bareng dengan di Tanjungkukuh, bisa saja ketika seseorang berada dijakarta dia melihat hilal (dengan mata telanjang), sedang di tanjungkukuh tidak melihat, maka dia wajib berpuasa keesokan harinya meski di tanjungkukuh belum, atau sebaliknya suatu ketika di tanjungkukuh tampak hilal sedang di jakarta tidak tampak maka dia memulai puasanya tertinggal dari tanjungkukuh, inilah yang mesti dipahami oleh Khusus Ikhwan Tanjung Kukuh.

Bukan harus bareng tapi harus sama dasar memulai puasa dan berbukanya.

Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat memberi pencerahan bagi kita semua.

0 komentar:

Posting Komentar


tokopedia jaya sampurna

 

Video Dokumenter

Lombahan Balak Rumah Adat Kumoring Tanjung Kukuh